BI dan Polri Teken MoU

Transaksi di Indonesia Harus Pakai Rupiah

Redaksi - Selasa, 16 Desember 2014 13:29 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/fotonews/dir122014/beritasumut_Transaksi-di-Indonesia-Harus-Pakai-Rupiah.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Kiri-kanan: Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius, Deputi Gubernur BI Ronald Waas dan Kepala BI Kantor Perwakilan Wilayah IX Sumut-Aceh Difi Johansyah. (Ist)
Medan, (beritasumut.com) – Bank Indonesia (BI) dan Kepolisian RI sepakat masyarakat yang bertransaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus menggunakan mata uang rupiah."Masyarakat yang bertransaksi tidak menggunakan rupiah akan dikenakan denda Rp200 juta dan pidana kurungan satu tahun sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang valuta asing. Rupiah harus menjadi tuan rumah di negara sendiri," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius di Gedung Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Wilayah IX Sumut-Aceh, Jalan Balai Kota, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (6/12/2014).Saat ini, kecenderungan masyarakat, terutama di daerah perbatasan atau yang dekat dengan negara lain dalam bertransaksi menggunakan mata uang asing seperti Dolar AS, Dolar Singapura dan Ringgit Malaysia.Bahkan ada lembaga asing yang bertransaksi sampai ke pedesaan dengan mata uang asing. "Hal ini bisa diduga digunakan untuk terorisme, perdagangan ilegal, narkoba dan pencucian uang. Padahal rupiah tidak hanya sebagai nilai tukar, melainkan juga mencerminkan batas suatu negara," katanya.Dijelaskannya, MoU akan dilakukan di setiap provinsi di Indonesia. "Tahap awal baru empat provinsi yang berpotensi resiko tinggi terhadap penggunaan mata uang asing yakni Jakarta, Denpasar, Pekanbaru/Batam dan Medan, rata-rata nilai transaksi 150 miliar per bulan (valas berizin). Jika ditambah Valas tak berizin maka nilai transaksinya tambah besar. Keempat daerah itu sangat dekat negara lain seperti Australia, Timor Leste, Singapura dan Malaysia," katanya. Diungkapkannya, sirkulasi transaksi dolar di Indonesia mencapai 5 miliar Dolar AS per hari, Malaysia 12 miliar Dolar AS per hari dan Singapura 300 miliar Dolar AS per hari. "Jadi perlu digalakkan penggunaan mata uang rupiah, disosialisasikan dulu baru ada penegakan hukum," tegasnya.  Untuk penegakan hukum, Polri tidak bisa bekerja sendiri. Untuk itu, Polri meminta BI menyediakan saksi ahli, termasuk saksi penyitaan sebab Polri belum semuanya tahu apalagi masalah ini masih baru."Kita juga akan membahas dan menertibkan hotel-hotel termasuk dana haji yang menggunakan rate dolar. Memang ada yang memang perlu transaksi pakai dolar seperti untuk ekspor, dana APBN dan pembayaran utang," katanya.Sementara, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas mengaku kerjasama ini terkait dengan koordinasi penegakan tindak pidana sistem pembayaran. Jadi, selama ini disebut perdagangan valuta asing (Valas) sebenarnya currency (mata uang) itu bukan diperdagangkan melainkan ditukarkan.Namun Ronald membantah terjadinya pelemahan rupiah karena penggunaannya berkurang."Memang ada dampaknya tapi sedikit. Hal ini dikarenakan banyak masyarakat menggunakan Dolar AS, tapi tidak semua seperti itu karena setiap daerah berbeda-beda," katanya. Terkait kejahatan uang palsu (Upal), secara nasional sampai dengan Oktober 2014, jumlahnya 2.444 bilyet (lembar), turun dibanding posisi sama tahun 2013 sebanyak 3.306 bilyet. Sedangkan konstribusi Sumut 2,5 persen dari nasional. "Sumut sendiri termasuk peringkat keenam peredaran upal setelah Jakarta, Jabar, Jatim, Jateng, Bali dan Sumut," katanya.            Saat ini BI mendorong instrumen non tunai untuk menghindari penggunaan uang palsu. Sebab penggunaan uang tunai di Indonesia mencapai 99,4 persen di transaksi retail.    "Tingginya penggunaan uang tunai memiliki resiko dalam memelihara uang tunai, bahkan uang beredar tumbuhnya mencapai 15 persen, jauh dari pertumbuhan penduduk hanya 2 persen dan PDRB 5-6 persen," tutupnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Menko Perekonomian : Target Transaksi Trade Expo Indonesia Capai Rp 407 T

Ekonomi

Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam

Ekonomi

Babinsa Kelurahan dan Bhabinkamtibmas Bersihkan Tempat Transaksi Narkoba di Medan Helvetia

Ekonomi

Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah Optimalikan dan Cegah Kebocoran Pendapatan

Ekonomi

Pemerintah akan Segera Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial

Ekonomi

Pemko Medan Beli Sepatu UMKM, Tahun 2022 Transaksi Capai 2,06 Miliar