Medan, (beritasumut.com) – Tim Kedaluwarsa Pemko Medan melakukan pengawasan di sejumlah pusat perbelanjaan baik modern maupun tradisional di Kota Medan. Pengawasan yang dimulai sejak 8 Desember ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Natal 2014 dan Tahun Baru 2015, guna memastikan pusat perbelanjaan yang ada tidak menjual makanan dan minuman Kedaluwarsa maupun yang kemasannya rusak. Langkah ini dilakukan untuk mencegah masyarakat membeli makanan dan minuman yang tidak layak konsumsi.Selain melibatkan SKPD terkait, Tim Kedaluwarsa Permko Medan juga dibantu aparat Polresta Medan, Kodim 0201/BS serta Balai Besar POM Medan. Tim dipimpin Kabid Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan Rislan Indra dan Kabid Pengawasan Ayub Saufi.Rencananya tim akan melakukan pengawasan selama dua pekan. Selama tiga hari melakukan pengawasan, tim telah mendatangi sejumlah pusat perbelanjaan diantaranya Carrefour di Medan Fair Plaza Jalan Gatot Subroto, Suzuya Marelan, Indo Grosir Jalan Sisingamangaraja, Maju Bersama Martubung serta Swalayan Pulo Brayan."Berdasarkan pengawasan yan yang kita lakukan terhadap sejumlah pusat perbelanjaan itu, kita kita tidak menemukan makanan maupun minuman kedaluwarsa. Yang kita temukan hanya makanan dan minuman yang kemasannya rusak seperti kaleng peot maupun cabai maupun sayuran yang kurang layak konsumsi," kata Rislan Indra usai melakukan pengawasan, Kamis (11/12/2014).Selanjutnya kata Rislan, seluruh temuan itu dikumpulkan dan diserahkan kepada pemilik pusat perbelanjaan dan tidak dijual kepada masyarakat kembali. "Jika temuan yang telah kita serahkan ini dijual kembali, maka Disperindag akan memanggil pengusaha dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.Meski dalam tiga hari tidak ditemukan makanan dan minuman Kedaluwarsa yang dijual, jelas Rislan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan sampai 23 Desember mendatang. Apabila dalam pengawasan selanjutnya akan ditemukan makanan maupun minuman kedaluwarsa, makanan dan minuman tersebut akan dibeli sebagai barang bukti."Makanan dan minuman kedalauwarsa yang kita beli itu, selanjutnya kita laporkan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk ditindaklanjuti proses hukumnya. Untuk menghindari hal itu, saya minta kepada seluruh pemilik pusat perbelanjaan muapun swalayan agar menjual makanan dan minuman yang bebar-benar layak konsumsi," ungkapnya.Dijelaskan Rislan, Tim Kedaluwarsa Pemko Medan ini melakukan pengawasan dan pembinaan pada saat menjelang datangnya hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri maupun Hari Natal dan Tahun Baru. Sebab, pada saat itu daya beli masyarakat meningkat untuk merayakan hari besar keagamaan."Jadi pengawasan yang kita lakukan ini sifatnya rutin. Kita tidak ingin masyarakat dirugikan akibat pemilik pusat perbelanjaan maupun swalayan mengejar keuntungan semata tanpa mempedulikan efeknya bagi masyarakat yang membelinya. Selain pengawasan yang kita lakukan, saya juga mengingatkan kepada para konsumen untuk meneliti sebelum membeli makanan dan minuman. Selain melihat tanggal expired, masyarakat juga harus memperhatikan kemasan makanan maupun minuman yang akan dibeli," pesannya.Jika kemasan makanan maupun minuman rusak, Rislan menyarankan agar tidak dibeli. Karena rusaknya kemasan akan berdampak kurang baik dengan makan maupun minuman tersebut, terutama yang kemasanya terbuat dari kaleng. Selain itu jika ingin membeli makanan maupun minuman dari luar Indonesia, harus memastikan ada tanda ML yang sudah terdaftar di Balai POM. (BS-001)