Rugikan Pekerja, Tokoh Buruh Desak Pengusaha Segera Lunasi Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp20 Miliar

Redaksi - Jumat, 21 November 2014 20:49 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112014/beritasumut_BPJS-Ketenagakerjaan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)

Tanjung Morawa, (beritasumut.com) – Ketua Umum Serikat Buruh Republik Indonesia (SBRI) Golan Hasibuan angkat bicara  terkait adanya tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Tanjung Morawa yang mencapai angka fantastis Rp20 miliar.

“Pengusaha termasuk Direksi Perusahaan BUMN diminta melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa yang mencapai Rp20 miliar. BUMN harusnya sebagai contoh pelaksana undang-undang di negeri ini, bukan jadi contoh buruk,” katanya lewat telepon, Jumat (21/11/2014).

Dikatakan, pengusaha hendaknya tidak mencari keuntungan semata, hak-hak normatif seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua pekerja diabaikan.

“Saya sarankan, pengusaha yang membandel agar dilaporkan ke Kepolisian dan Kejaksaan, karena tidak mengindahkan undang-undang,” jelas Golan.

Ia meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak segan-segan melanjutkan ke proses hukum agar ada efek jera bagi para pengusaha yang kerap tidak mematuhi aturan normatif ketenagakerjaan.

Sebelumnya dikabarkan, sejumlah perusahaan besar, termasuk salah satu diantaranya perusahaan plat merah mengabaikan hak karyawannya dengan tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa Sumatera Utara.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa Rasidin ketika dikonfirmasi mengatakan, sejumlah perusahaan penunggak iuran sudah mulai menunjukkan itikad baik dan ada yang langsung melakukan pembayaran.

Perusahaan yang membayar tunggakan iuran diantaranya RS MU sebesar Rp11, 1 juta, PT KUPP Sebesar Rp16,2 juta dan PT GM I-IV Rp834 juta (pembayaran tunggakan hingga Agustus 2014).

“Sisanya, ada yang sudah berjanji untuk nyicil, dan bayar di akhir tahun. Yang jelas perusahaan pelat merah yang menunggak hingga Rp19,1 miliar, belum ada informasi ke kita,” katanya.

Dikatakan, pihaknya tetap bersabar menunggu pelunasan iuran BPJS Ketenagkerjaan, sebab bila tunggakan terus berlangsung, hak hak karyawan akan tertunda pembayarannya hingga pembayaran iuran dilunasi terlebih dahulu.

Rasidin meningatkan, selain tunggakan iuran, permasalah lain yang terus dibidik adalah pelaporan upah yang tidak sebenarnya (tidak sesuai take home pay) dan hanya melaporkan sebatas gaji UMSK/UMP, pendaftaran sebagian tenaga kerja (pembohongan jumlah tenaga kerja) .

“Sudah kita surati, ada sejumlah perusahaan besar diwilayah kita, tenaga kerja ribuan, namun didaftar sekitar 500-an dan ada perusahaan yang upahnya dari karyawan hingga manajer semua gaji yang dilaporkan sama,” katanya.

Ia mengingatkan para pengusaha, agar mematuhi UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Ketenagakerjaan, sebelum akhirnya berurusan dengan masalah hukum. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

HIPMI Dorong BEKRAF Wadahi Pengusaha Pemula

Ekonomi

Disnakertrans Sumut Wajibkan Pengusaha Bayar THR Sebelum H-7

Ekonomi

Inilah Tata Cara Pembayaran THR

Ekonomi

H-7 Lebaran, THR Harus Sudah Terbayarkan

Ekonomi

Kemnaker Kawal Pelaksanaan Pembayaran THR

Ekonomi

Pemko Padangsidimpuan Dituding Persulit Pengusaha