UMK Palas 2015 Rp1.778.700

Redaksi - Kamis, 20 November 2014 23:28 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112014/beritasumut_Kadisnaker-Palas.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Daerah Kabupaten Palas Chairul Insan Harahap memimpin rapat di Aula Pesantren Al Mukhlisin, Sibuhuan, Kamis (20/11/2014). (Sahat G Lubis)
Palas, (beritasumut.com) – Tahun 2015, Upah Minimun Kabupaten (UMK) Padang Lawas (Palas) ditetapkan Rp1.778.700. Hasil penetapan tersebut  disepakati dalam rapatbersama yang diselenggarakan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Daerah Kabupaten Palas di Aula Pesantren Al Mukhlisin, Sibuhuan, Kamis (20/11/2014).Menurut Kepala Bidang Tenaga Kerja  Haris Partaonan Siregar melalui Kasi Tenaga Kerja Jhon Nedi mengatakan, terkait hal penetapan UMK tersebut dimana dikatakannya sudah ditetapkan dan berlaku pada Tahun 2015.“Besaran upah yang kita tetapkan adalah kesepakatan bersama yakni kita tetapkan UMK Kabupaten Palas untuk Tahun 2015 sebesar sebesar Rp1.778.700,” ujar Jhon Nedi.Tambahnya, hasil penetapan UMK tersebut berdasarkan rapat bersama Dewan Pengupahan yang pesertanya sebanyak 20 orang, antara lain Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Palas, Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) Kabupaten Palas, Bagian Hukum Setda Palas, Pengusaha bersama Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Daerah Kabupaten Palas.Sebelumnya pada tahun 2014, UMK Kabupaten Palas ditetapkan Rp1.605.000. (Sahat G Lubis)


Tag:

Berita Terkait