Palas, (beritasumut.com) – Tahun 2015, Upah Minimun Kabupaten (UMK) Padang Lawas (Palas) ditetapkan Rp1.778.700. Hasil penetapan tersebut disepakati dalam rapatbersama yang diselenggarakan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Daerah Kabupaten Palas di Aula Pesantren Al Mukhlisin, Sibuhuan, Kamis (20/11/2014).Menurut Kepala Bidang Tenaga Kerja Haris Partaonan Siregar melalui Kasi Tenaga Kerja Jhon Nedi mengatakan, terkait hal penetapan UMK tersebut dimana dikatakannya sudah ditetapkan dan berlaku pada Tahun 2015.“Besaran upah yang kita tetapkan adalah kesepakatan bersama yakni kita tetapkan UMK Kabupaten Palas untuk Tahun 2015 sebesar sebesar Rp1.778.700,” ujar Jhon Nedi.Tambahnya, hasil penetapan UMK tersebut berdasarkan rapat bersama Dewan Pengupahan yang pesertanya sebanyak 20 orang, antara lain Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Palas, Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) Kabupaten Palas, Bagian Hukum Setda Palas, Pengusaha bersama Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Daerah Kabupaten Palas.Sebelumnya pada tahun 2014, UMK Kabupaten Palas ditetapkan Rp1.605.000. (Sahat G Lubis)