BBM Naik, Sopir Angkutan Enggan Berikan Uang Kembalian

Redaksi - Rabu, 19 November 2014 20:02 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112014/beritasumut_Farid-Wajdi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Farid Wajdi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Besaran tarif angkutan yang ditetapkan setiap kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) selalu menuai persoalan di lapangan. Pasalnya, sopir angkutan umum selalu enggan memberikan uang kembalian kepada penumpang meski pemerintah telah melakukan pembulatan tarif. "Pemerintah sudah melakukan pembulatan tarif, seperti Rp23.552 yang ditetapkan rute Medan-Siantar, namun  di lapangan tetap menjadi Rp24.000, kembalian uang Rp500 itu semakin jarang diberikan," ujar Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi di Medan, Rabu (19/11/2014).Dikatakannya, tindakan tidak memberikan uang kembalian merupakan bentuk ketidakpatuhan pengusaha angkutan dan sangat merugikan konsumen. Untuk itu, ia meminta agar hal ini juga menjadi perhatian dari semua pihak saat menentukan tarif angkutan."Jika memang harus dibulatkan, maka tarifnya harus ditetapkan dengan memasukkan unsur pembulatan tadi. Jika tidak disepakati, maka masyarakat harus diberikan informasi mengenai tarif resmi dan juga nomor untuk pusat pengaduan," jelasnya. Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara (Sumut) Abu Bakar Siddik mengatakan, kenaikan tarif angkutan umum sebesar 10 persen yang diinstruksikan Menteri Perhubungan RI merupakan besaran yang masih dalam batas kewajaran. Dengan demikian, ia meminta agar seluruh pengusaha angkutan mematuhi instruksi tersebut."Kami minta agar Organda mematuhinya, jangan dinaikkan lagi di atas itu," katanya.Dengan kenaikan tarif maksimal 10 persen, maka kenaikan tarif maksimal untuk angkutan kota di Medan hanya Rp400 per estafet (10 km). "Jangan ada yang lebih, karena itu sudah ketetapan pemerintah," ungkapnya. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

BBM Naik, Tarif Angkot di Medan Segera Naik

Ekonomi

Dampak BBM Naik, Pemko Medan Diminta Gelar Pasar Murah

Ekonomi

Protes BBM Naik, Mahasiswa di Medan Aksi Dorong Sepeda Motor

Ekonomi

BBM Naik, Mahasiswa Terancam Putus Kuliah

Ekonomi

Mahasiswa Nommensen Demo Tolak BBM Naik, Polisi Alihkan Rute Truk Tangki Pertamina

Ekonomi

BBM Naik, Nasi dan Kopi Ikut Naik