Medan, (beritasumut.com) – Dalam dua bulan terakhir (Agustus-9 Oktober 2014), sebanyak 21 agen dan 40 pangkalan LPG 3 kg yang tersebar se-Sumatera Utara (Sumut) telah diberi sanksi. Mayoritas agen dan pangkalan tersebut berada di Medan, Langkat, Dairi, Deli Serdang dan Asahan.
Demikian disampaikan External Relation PT Pertamina Marketing Operation Region I Sumbagut Brasto Galih Nugroho dalam siaran pers, Kamis (9/10/2014).
Dijelaskan, agen dan pangkalan tersebut telah terbukti secara nyata rata-rata melakukan kesalahan sebagai berikut:
1. Menjual dengan harga yang tidak wajar.
2. Menahan barang untuk mendapatkan keuntungan.
3. Lebih banyak menjual kepada pengecer dibandingkan konsumen langsung.
4. Tidak melaporkan realisasi penyaluran yang dapat dipertanggungjawabkan.
5. Menjual ke luar daerah pemasarannya.
Sanksi Pertamina kepada agen yang telah dilakukan adalah pemberian surat peringatan dan penyesuaian alokasi LPG 3 kg. Sementara untuk sanksi ke pangkalan, sekitar 60 persen sanksi berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dan 40 persen sanksi pembinaan skorsing dan penyesuaian alokasi LPG 3 kg. Sanksi kepada pangkalan diberikan oleh agen.
Perlu diketahui, imbuh Brasto Galih Nugroho, bahwasanya jalur distribusi LPG 3 kg adalah dari agen ke pangkalan. Agen mengisi tabung LPG 3 kg di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Adapun masyarakat dapat membeli LPG 3 kg di pangkalan.
Sebagai informasi, jumlah agen LPG 3 kg di Sumut adalah 179 sementara pangkalan berjumlah 4.385.
Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dapat menghubungi Contact Pertamina, telp: 061-500000, sms: 08159500000 dan email: pcc@pertamina.com. Adapun apabila menemukan indikasi tindak pidana dapat menghubungi aparat kepolisian, pungkasnya. (BS-001)