OJK dan Pegadaian Sosialisasikan Produk Gadai Syariah

Redaksi - Selasa, 12 Agustus 2014 18:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082014/beritasumut_Pegadaian.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ilustrasi. (Google)
Medan, (beritasumut.com) – Dalam rangka  pengembangan usaha produk gadai syariah, PT Pegadaian Kanwil I Medan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk  mensosialisasikan produk gadai syariah yang saat ini mulai berkembang pesat di tanah air.Sosialisasi ini dimulai dari tanggal  11 Agustus s/d 17 Agustus 2014 di wilayah kerja PT Pegadaian Kanwil I Medan yakni Sumatera Utara.Pimpinan PT Pegadaian Kanwil I Medan Ketut Suhardiono melalui Kepala Humas Lintong Parulian Panjaitan di Medan, Selasa (12/8/2014) mengatakan, kegiatan sosialisasi dengan menggandeng OJK menargetkan ke pusat komunitas muslim, seperti pondok pesantren, Islamic Center dan kegiatan di masjid raya.Selain itu, pihaknya juga ingin mengenalkan dan mempromosikan Kemilau Emas Pegadaian ke sekolah-sekolah dan universitas."Pegadaian Syariah merupakan salah satu bentuk layanan dari PT Pegadaian yang diterapkan dengan konsep syariah. Konsep syariah maksudnya segala transaksi dan pengaturan dalam pelayanannya berlandaskan pada aturan Islam. Layanan syariah ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim dan menginginkan transaksi yang sesuai dengan aturan Islam. Dengan begitu, masyarakat Muslim pun bisa merasa nyaman dan aman serta tidak takut lagi dengan hal yang berbau riba dalam melakukan transaksi di Pegadaian," ujarnya.Ditambahkannya, sistem pembiayaan Pegadaian Syariah tidak jauh beda dengan Pegadaian konvensional. Hanya saja, ada beberapa transaksi yang harus dilakukan agar sesuai dengan syariat Islam."Kalau di Pegadaian konvensional, biasanya menggunakan bunga, tapi kalau Pegadaian Syariah menggunakan ijaroh atau ujroh. Dari ijaroh atau ujroh inilah Pegadaian Syariah mendapatkan keuntungan," ujarnya.Pegadaian Syariah juga memiliki empat produk, pertama Rahn, yaitu produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsi-prinsip syariah. Nasabah hanya akan dipungut biaya administrasi dan ijaroh (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan).Kedua, Arrum (Arrahn Untuk Usaha Mikro), yakni skim pinjaman dengan sistem syariah bagi pengusaha mikro dan kecil untuk keperluan pengembangan usaha dengan sistem pengembalian secara angsuran menggunakan jaminan emas atau BPKB kendaraan bermotor.Ketiga, Produk Logam Mulia atau mas batangan murni 99,99 % ada sertifikatnya dan ID Numbernya. Logam Mulia atau emas mempunyai berbagai aspek yang menyentuh kebutuhan manusia di samping memiliki nilai estetis yang tinggi juga merupakan jenis investasi yang nilainya stabil, likuid, dan aman secara ril.Keempat, produk Amanah yakni produk kepemilikan kendaraan bermotor, yang skimnya sama dengan Arrum. Tapi Arrum, selain kendaraan bermotor, juga untuk jumlah pembiayaan tertentu bisa dengan emas. (BS-031)


Tag:
OJK

Berita Terkait

Ekonomi

Mau Luncurkan ETF Emas, BEI Tunggu Restu OJK

Ekonomi

Begini Jurus OJK Geber Keuangan Syariah di RI

Ekonomi

Hadiri Governansi Insight Forum OJK, Pj Gubernur Pamit ke Komunitas Jasa Keuangan dan Perbankan Sumut

Ekonomi

Kredit UMKM Makin Loyo, Begini Penjelasan OJK

Ekonomi

Pemko Medan Dorong Kepala Sekolah Sosialisasikan Program KEJAR OJK, Bangun Generasi Muda Cerdas Finansial

Ekonomi

Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak OJK Sukseskan PON dan Program Pembangunan Sumut