Medan, (beritasumut.com) – DPRD Kota Medan menyambut baik rencana pemerintah mengefektifkan aturan mewajibkan pusat perbelanjaan dan toko modern atau swalayan yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan wajib menyediakan barang dengan produksi lokal (dalam negeri) paling sedikit 80 persen sejak Juni 2014 mendatang. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor: 70/M-DAG/PER/12/2013 tersebut usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia khususnya di Kota Medan akan semakin berkembang. Meskipun waktunya terkesan terlambat, DPRD Medan siap melakukan pengawasan terhadap pusat perbelanjaan dan toko modern yang tidak menerapkan peraturan tersebut. “Sejak lama, sebelum Permendagri tersebut ada kita menggaungkan agar pusat perbelanjaan dan toko modern di Kota Medan menjual produk UMKM. Seharus tidak perlu menunggu hingga Juni peraturan tersebut sudah terealisasi di lapangan,”ujar Ketua Komisi C DPRD Medan Abdul Rani di Medan, Kamis (10/4/2014). Lebih lanjut dikatakan Rani, saat ini masih banyak pusat perbelanjaan dan toko modern di Kota Medan yang kurang perduli dengan produk lokal. Padahal menurut politisi dari PPP ini mutu dan kualitas produk lokal tidak kalah saing dengan produk impor. Selain itu juga, dengan memberikan kesempatan kepada produk UMKM, tingkat kesejahteraan tentunya akan meningkat. “Memang ada beberapa supermarket di Kota Medan yang sudah menerapkan hal tersebut, tapi maih banyak yang belum. Kalau hal ini terealisasi secara baik tentunya tingkat perekonomian masyarakat khususnya pelaku UMKM akan semakin bergairah,” ujarnya. Ditegaskan Rani, DPRD Medan, khususnya Komisi C nantinya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Permendagri tersebut. Bahkan Komisi C tidak segan-segan akan memanggil pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko modern yang tidak menerapkan permendag tersebut. “Ini akan menjadi kosen Komisi C. Kita juga berharap dalam hal ini Disperindag Kota Medan proaktif untuk melakukan pengawasan dan juga penindakan kepada pusat perbelanjaan dan took modern yang tidak mematuhinya,” pungkasnya. (BS-001)