Menkeu Siapkan Rp7 T Untuk Pengambilalihan PT Inalum

Redaksi - Rabu, 06 November 2013 12:07 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112013/beritasumut_Duit.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Sejalan dengan telah kembalinya PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) menjadi milik Pemerintah Indonesia, menyusul berakhirnya Perjanjian Induk antara Pemerintah RI dengan para investor perusahaan itu pada 31 Oktober 2013 lalu, pemerintah melalui Menteri Keuangan M Chatib Basri telah menyiapkan dana sebesar Rp7 triliun untuk pembayaran kompensasi terkait dengan berakhirnya masa perjanjian itu.

Seperti dilansir setkab.go.id, Rabu (6/11/2013), Menkeu M Chatib Basri melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.06/2013 yang ditandatanganinya pada 2 Oktober 2013 lalu menegaskan, pelaksanaan pengambilalihan PT Inalum melalui pengalihan saham Nippon Asahan Alumunium (NAA) Co Ltd sebanyak 58,88% dibiayai dari dana investasi.

Dana tersebut terdiri atas, dana investasi pembelian PT Inalum yang telah ditempatkan dalam Rekening Induk Dana Investasi untuk Pembelian PT Inalum pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebesar Rp2 triliun dan dana pembiayaan investasi pengambilalihan PT Inalum sebesar Rp5 triliun.

“Dana Investasi Pembelian PT Inalum berasal dari APBN Tahun Anggaran 2012 pada pos Investasi Pemerintah, sedangkan Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum berasal dari APBN Tahun Angggaran 2013 pada pos Pembiayaan Investasi Dalam Rangka Pengambilalihan PT Inalum,” bunyi Pasal 1 Ayat (4,5) PMK itu.

Meski demikian, menurut Menkeu, pembayaran pengambilalihan saham NAA pada PT Inalum dilakukan berdasarkan hasil perundingan antara Tim Perundingan dengan NAA, yang selanjutnya akan mengatur nilai pengalihan saham dan pihak yang akan menerima pembayaran pengalihan saham PT Inalum.

Adapun pencairan Dana Investasi Pembelian PT Inalum dilakukan dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS).

Dalam PMK ini juga diatur, dalam hal terjadi sengketa mengenai nilai pengalihan saham PT Inalum yang harus diselesaikan melalui proses arbitrase, maka Dana Investasi Pembelian PT Inalum yang masih tersedia dalam Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT Inalum pada PIP digunakan untuk pembayaran selisih nilai pengalihan saham yang disengketakan sesuai putusan arbitrase.

Dikelola Kementerian BUMN

Sebelumnya Menteri Perindustrian MS Hidayat dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Presiden, Jumat (1/11/2013) mengatakan, terhitung mulai Jumat (1/11/2013) PT Inalum secara resmi milik Pemerintah Indonesia. Untuk selanjutnya, PT Inalum akan dikelola oleh Kementerian BUMN sebagai aset baru.

“Dengan berakhirnya perjanjian kerjasama dan kembalinya seluruh aset, PT Inalum dimiliki 100 persen oleh Indonesia. Per 1 November, seluruh aset kembali ke Pemerintah Indonesia,” kata MS Hidayat.

Sesuai kesepakatan, kontrak pihak Jepang dalam mengelola PT Inalum habis pada 31 Oktober 2013. Dengan demikian, aset PT Inalum akan diserahkan kepada Pemerintah Indonesia, selanjutnya pemerintah akan membayar kompensasi kepada Konsorsium NAA untuk pengambilalihan 58,8% saham PT Inalum.

Menurut Menteri Perindustrian MS Hidayat masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus dilakukan terkait pengambilalihan tersebut. Terutama mekanisme pengalihan saham yang besarnya 558 juta dolar serta masa transisi. Kedua negara yakni Indonesia dan Jepang sempat belum sepakat mengenai hal tersebut.

“Akhirnya sepakat pengambilalihan melalui aset transfer dan menuju arbitrase,” katanya.

PT Inalum akan dikelola oleh Kementerian BUMN sebagai aset baru. Namun, ditegaskannya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan akan tetap mendampingi selama masa transisi pengambilalihan tersebut. Terutama terkait dengan hal teknis, administratif, dan legal. Inalum adalah usaha patungan Pemerintah Indonesia dengan Jepang. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Pesan Presiden ke Menkeu: Jaga Setiap Rupiah di APBN

Ekonomi

Sri Mulyani: Indonesia Targetkan Emisi Nol Bersih Pada 2060

Ekonomi

Pemko Medan Ikuti Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah

Ekonomi

Menteri Keuangan Sampaikan Lima Prioritas Utama Kebijakan Fiskal Tahun 2022

Ekonomi

Menkeu: Dana Abadi Pendidikan untuk Peningkatan SDM Antar Generasi

Ekonomi

Pemerintah Dorong Akselerasi Pemulihan Sektor Pariwisata di Bali