Pengusaha Tak Bayar THR Bisa Dipidana

Redaksi - Jumat, 02 Agustus 2013 18:40 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082013/beritasumut_Duit.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi

Medan, (beritasumut.com) – Persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi keluhan pekerja setiap hari raya keagamaan tiba, khususnya ketepatan waktu pemberiannya agar bisa digunakan.

Menyikapi hal ini Wakil Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Budiman Panjaitan mengatakan perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR bagi karyawannya dapat dikenakan sanksi tegas oleh pemerintah sesuai dengan undang-undang, bahkan pidana.

"THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain," kata Budiman di Medan, Jumat (2/8/2013).

Bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban itu, akan berpotensi mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. 

Kemudian, sebut Anggota DPRD Kota Medan ini, melanggar Pasal 17 UU No 14 Tahun 1969 dengan ancaman hukum hingga dipidanakan.

Pada Pasal 2 dalam permen itu, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus menerus. "Peraturan ini tidak membedakan status pekerja, apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu," katanya.

Menurut Pasal 3 PER.04/MEN/1994, besarnya THR disesuaikan dengan massa kerja karyawan atau buruh. Misalnya, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberi satu bulan upah. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja.

"Pengaturan pemberian THR ini semakin baik seiring dengan perkembangan kesadaran hak asasi manusia setelah lahirnya UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM," ujarnya.

Realita yang terjadi, keterlambatan atau pengusaha ada yang bahkan tidak membayar THR terjadi setiap tahun, sehingga tidak jarang menimbulkan konflik internal perusahaan.

"Padahal, Menakertrans sudah menerbitkan Surat Edaran No SE.03/MEN/VII/2013 tentang pembayaran THR dan imbauan mudik Lebaran bersama," tandasnya. (BS-001)


Tag:
THR

Berita Terkait

Ekonomi

Resign Sebelum Lebaran Dapat THR? Ini Kata Kemnaker

Ekonomi

Disnaker Medan Imbau Pengusaha Bayarkan THR H-7 Hari Raya

Ekonomi

THR Wajib Dibayar Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Gubernur Sumut Buka Posko Pengaduan

Ekonomi

Pemerintah Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya untuk Pekerja dan Pengemudi Online

Ekonomi

Menaker Siapkan Aturan Driver Ojol Dapat THR

Ekonomi

Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 Sudah Dianggarkan