Medan, (beritasumut.com) – Kenaikan tarif angkutan perkotaan (Angkot) di Kota Medan, Sumatera Utara, yang rencananya akan diberlakukan mulai pada Senin (29/04/2013) ternyata ditunda karena sosialisasinya dianggap belum maksimal.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan Mont Gomery Munthe mengatakan, eksekusi akan diundur menjadi hari Sabtu (04/05/2013). "Keputusannya memang mendadak. Sekitar pukul 10 malam, setelah berkoordinasi dengan Dishub (Dinas Perhubungan), kami putuskan memperpanjang masa sosialisasi. Semoga dengan ini kami bisa meraih simpati masyarakat," ujarnya di Medan, Senin (29/04/2013).
Tarif angkot di Kota Medan yang berlaku sejak Tahun 2009, akhirnya naik setelah keluarnya Peraturan Walikota No 11 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan Perkotaan pada pekan lalu. Tarif penumpang kategori umum ditetapkan sebesar Rp3.800 dan kategori pelajar Rp2.500.
Menurutnya, sebelum berlaku efektif Sabtu (04/05/2013) nanti para sopir akan memaklumi jika masih ada penumpang yang masih membayar dengan tarif lama. "Sebenarnya sudah ada juga penumpang yang membayar dengan tarif baru. Tapi, kalau ada penumpang yang masih kasih ongkos dengan tarif lama, sopir akan menerima dan memberitahukan sebenarnya tarif sudah naik," ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Renward Parapat saat dijumpai di Kantor Walikota Medan mengatakan, isu kenaikan tarif angkot sebenarnya sudah dibahas cukup lama dan mendapat sorotan media massa yang cukup luas. "Sejak pekan lalu, beberapa pengusaha juga sudah menempel pengumuman di pintu angkot. Namun, kita akan perpanjang lagi masa sosialisasi agar informasinya merata," katanya. (BS-024)