Waspada Kosmetika Mengandung Bahan Berbahaya

Redaksi - Minggu, 03 Juli 2016 18:13 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072016/beritasumut_Waspada-Kosmetika-Mengandung-Bahan-Berbahaya.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ist
Kosmetik berbahaya

Beritasumut.com-Selama semester I Tahun 2016, Badan POM menemukan 43 (empat puluh tiga) item kosmetika mengandung bahan berbahaya yang dipergunakan untuk mengubah atau memperbaiki penampilan. Bentuk sediaan dari kosmetika tersebut adalah sediaan mandi, rias mata, rias wajah, perawatan kulit dan sediaan kuku.

Dalam siaran persnya, BPOM mengungkapkan bahan berbahaya yang teridentifikasi dalam produk kosmetika tersebut antara lain merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, serta bahan pewarna merah K3 dan merah K10. Bahan-bahan berbahaya tersebut dilarang untuk digunakan dalam pembuatan kosmetika berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No. 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Penambahan bahan-bahan berbahaya tersebut ke dalam kosmetika dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan antara lain merkuri, banyak disalahgunakan sebagai bahan pemutih/pencerah kulit, bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan teratogenik (mengakibatkan cacat pada janin).

Kemudian, Asam Retinoat, banyak disalahgunakan sebagai pengelupas kulit kimiawi (peeling), bersifat teratogenik.Hidrokinon, banyak disalahgunakan sebagai bahan pemutih/pencerah kulit, selain dapat menyebabkan iritasi kulit, juga dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman) yang mulai terlihat setelah 6 bulan penggunaan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat dipulihkan).

Bahan pewarna Merah K3 dan Merah K10, banyak disalahgunakan pada lipstik atau sediaan dekoratif lain (pemulas kelopak mata dan perona pipi). Kedua zat warna ini bersifat karsinogenik. Temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya tersebut merupakan hasil pengawasan Badan POM, baik secara rutin, intensif, maupun dengan target khusus dalam rangka penegakan hukum. Nilai keekonomian temuan melalui pengawasan rutin mencapai 9,4 milyar rupiah, pengawasan secara intensif mencapai 6,3 milyar rupiah, dan pengawasan dengan target khusus mencapai 15,3 milyar rupiah.

Produk-produk kosmetika tersebut diperoleh dari sarana industri, importir, dan badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika, serta sarana distribusi kosmetika yang meliputi klinik kecantikan dan Multi Level Marketing (MLM). Selain itu, Badan POM juga menjaring produk kosmetika berbahaya yang diedarkan/ dipromosikan melalui media elektronik termasuk situs penjualan online. Terhadap seluruh temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya ini telah dilakukan tindak lanjut secara administratif antara lain berupa pembatalan izin edar, perintah penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan produk. Di samping sanksi administratif, beberapa tindak pidana di bidang kosmetika juga telah ditindaklanjuti secara pro-justisia oleh PPNS Badan POM.

Selama tahun 2016, Badan POM telah menindaklanjuti 16 kasus di bidang kosmetika secara pro-justitia. Sedangkan untuk kurun waktu lima tahun terakhir, terdapat sebanyak 472 perkara kosmetika dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi penjara 2 tahun 7 bulan dan denda sebesar 50 juta rupiah. Sebagai upaya pengawasan dan penanganan kasus peredaran kosmetika mengandung bahan berbahaya, Badan POM berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan lintas sektor terkait, antara lain dengan Pemda Kabupaten/Kota (Dinas Kesehatan/Dinas Perindustrian/Dinas Perdagangan), Kepolisian RI, serta Asosiasi.

Badan POM mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak melakukan produksi dan/atau mengedarkan kosmetika mengandung bahan berbahaya. Selain itu, Badan POM juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kosmetika mengandung bahan berbahaya sebagaimana tercantum dalam lampiran peringatan publik/public warning ini, termasuk peringatan publik/public warning yang sudah diumumkan sebelumnya. Apabila masyarakat mencurigai adanya praktik produksi dan peredaran kosmetika mengandung bahan berbahaya atau ilegal, harap melaporkan melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia, atau kepada Pemda setempat.(Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Obat dan Makanan)

 


Tag:

Berita Terkait

Cerita Sumut

Daftar 91 Merek Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM

Cerita Sumut

BPOM Ikut Awasi Makan Bergizi Gratis, Cegah Sayur Basi Terdistribusi

Cerita Sumut

BPOM Gelar Monitoring dan Evaluasi Program Keamanan Pangan, Sekda Harap Binjai Menjadi Kota Pangan Aman

Cerita Sumut

Kosmetik Ilegal Senilai Rp 825 Juta Diamankan

Cerita Sumut

BBPOM Awasi Dagangan Takjil dan Supermarket

Cerita Sumut

BBPOM Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan Publik