beritasumut.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara diminta memberikan penjelasan terkait gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Perkara tersebut menyoroti dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) perbankan dalam transaksi yang disebut melibatkan 54 cek yang dipersoalkan keabsahannya.
Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri tersebut terdaftar di PN Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.
Perkara ini menjadi sorotan karena pihak PT TSI mendalilkan adanya transaksi perbankan yang menyebabkan kerugian finansial dalam jumlah besar. Salah satu pokok persoalan yang dipersoalkan dalam gugatan adalah dugaan pencairan 54 cek yang disebut menggunakan tanda tangan palsu.
54 Cek Dipersoalkan, SOP Bank Dipertanyakan
Dalam materi gugatannya, PT TSI mendalilkan bahwa pencairan 54 cek tersebut dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada direktur perusahaan sebagai nasabah. Selain itu, PT TSI juga mempersoalkan dugaan tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap spesimen tanda tangan sebelum cek dicairkan.
Tak hanya itu, mekanisme pencairan juga menjadi sorotan. PT TSI menyebut rekening tersebut merupakan rekening Kredit Modal Kerja (KMK) revolving , sehingga menurut dalil penggugat, dana seharusnya dipindahbukukan ke rekening debitur atau rekening yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan PT TSI.
Namun, menurut PT TSI, pencairan justru dilakukan secara tunai. Dana tersebut kemudian disebut disetorkan ke *tujuh perusahaan yang menurut penggugat tidak memiliki hubungan dengan PT TSI.
Dalil-dalil tersebut kemudian menjadi dasar PT TSI untuk mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dan pengawasan internal Bank Mandiri dilakukan hingga transaksi tersebut dapat terjadi.
Jika dalil tersebut nantinya terbukti di persidangan, persoalan tersebut tentu menjadi pertanyaan serius mengenai penerapan SOP dan mekanisme pengamanan transaksi perbankan.