PT TSI Gugat Bank Mandiri soal 54 Cek Diduga Palsu, OJK Sumut Diminta Buka Suara

Herman - Selasa, 08 September 2026 14:59 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/uploads/images/2026/09/_4484_PT-TSI-Gugat-Bank-Mandiri-soal-54-Cek-Diduga-Palsu--OJK-Sumut-Diminta-Buka-Suara.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171

beritasumut.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara diminta memberikan penjelasan terkait gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Perkara tersebut menyoroti dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) perbankan dalam transaksi yang disebut melibatkan 54 cek yang dipersoalkan keabsahannya.

Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri tersebut terdaftar di PN Medan dengan Nomor Perkara 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.

Perkara ini menjadi sorotan karena pihak PT TSI mendalilkan adanya transaksi perbankan yang menyebabkan kerugian finansial dalam jumlah besar. Salah satu pokok persoalan yang dipersoalkan dalam gugatan adalah dugaan pencairan 54 cek yang disebut menggunakan tanda tangan palsu.

54 Cek Dipersoalkan, SOP Bank Dipertanyakan

Dalam materi gugatannya, PT TSI mendalilkan bahwa pencairan 54 cek tersebut dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada direktur perusahaan sebagai nasabah. Selain itu, PT TSI juga mempersoalkan dugaan tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap spesimen tanda tangan sebelum cek dicairkan.

Tak hanya itu, mekanisme pencairan juga menjadi sorotan. PT TSI menyebut rekening tersebut merupakan rekening Kredit Modal Kerja (KMK) revolving , sehingga menurut dalil penggugat, dana seharusnya dipindahbukukan ke rekening debitur atau rekening yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan PT TSI.

Namun, menurut PT TSI, pencairan justru dilakukan secara tunai. Dana tersebut kemudian disebut disetorkan ke *tujuh perusahaan yang menurut penggugat tidak memiliki hubungan dengan PT TSI.

Dalil-dalil tersebut kemudian menjadi dasar PT TSI untuk mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dan pengawasan internal Bank Mandiri dilakukan hingga transaksi tersebut dapat terjadi.

Jika dalil tersebut nantinya terbukti di persidangan, persoalan tersebut tentu menjadi pertanyaan serius mengenai penerapan SOP dan mekanisme pengamanan transaksi perbankan.



Tag:

Berita Terkait

Berita

Kanwil Bank Mandiri Medan Pilih Bungkam Terkait Gugatan PT TSI dan Isu Penarikan Dana Nasabah

Berita

KPK dan OJK Mulai Sasar Bank Daerah, Wagubsu Musa Rajekshah Optimis Bank Sumut Jadi Stimulus Kebangkitan Perekonomian Daerah

Berita

Plt Wali Kota Medan Hadiri Pasar Keuangan Rakyat dari OJK

Berita

Wagubsu Sebut Bank Sumut Kebanggaan Masyarakat Sumut