Diduga Palsukan Dokumen Nasabah : Asuransi Sequis Life dan PT Deswa Invisco Multitama Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Herman - Rabu, 26 Maret 2025 17:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/uploads/images/2025/03/_3463_Diduga-Palsukan-Dokumen-Nasabah---Asuransi-Sequis-Life-dan-PT-Deswa-Invisco-Multitama-Dilaporkan-ke-Polrestabes-Medan.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS06

beritasumut.com- Seorang warga, Cendra Irawan melaporkan Direktur PT Deswa Invisco Multitama, Naswardi dan PT Asuransi Jiwa Sequis Life, Ted Margono, pada (15/3/2025) lalu.

Pelaporan tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor, LP/B/881/III/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 15 Maret 2025.

Hal itu disampaikan oleh pelapor/korban melalui Kuasa Hukumnya, Rustam Tambunan SH kepada wartawan di Polrestabes Medan, Rabu (26/3/2025).

Rustam Tambunan SH, mengatakan pelapor selaku nasabah PT Asuransi Jiwa Sequis Life terdaftar nomor anggota, 3007157977 an. Cendra Irawan.

Kemudian tanpa sepengetahuan pelapor pada bulan Agustus 2023 pelapor dikeluarkan dari nasabah atau keanggotaan PT Asuransi Jiwa Sequis Life.

Selanjutnya pada hari Rabu (5/2/2025) sekira pukul 14.00 WIB ketika pelapor melakukan cuci darah di Rumah Sakit Khusus Ginjal Rasyida yang beralamat di Jalan DI Panjaitan No 144 Kelurahan Sei Kambing D Kecamatan Medan Petisah , lalu pihak RS Rasyida mempertanyakan kepada pelapor apakah pelapor ada mengajukan klaim pada PT Asuransi Sequis Life dikarenakan lima hari sebelumnya ada seorang laki-laki an. Naswardi (terlapor) atau Konsultan mewakili PT Desawa Invisco Multitama datang ke RS Rasyida menyerahkan dokumen berupa foto copy KTP dan foto copy kartu debit BCA, surat pernyataan persetujuan, permohonan pengisian formulir masing- masing an. Cendra Irawan (pelapor), surat pernyataan keterangan dokter dan formulir surat keterangan dokter mengenai penyakit ginjal kronis yang diisi oleh pihak dokter RS Rasyida.

"Adapun semua surat tersebut sudah digunakan terlapor di RS Rasyida untuk klaim asuransi. Adapun pelapor tidak pernah mengajukan klaim seperti yang diajukan terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan guna proses hukum yang berlaku," ujar Rustam Tambunan.

"Laporan kami ke Polrestabes Medan terkait adanya tindak pidana pemalsuan terhadap Klen kami, sesuai UU nomo I tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263. Selain perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Sequis Life, kami juga melaporkan perusahaan PT Deswa Invisco Multitama dalam kasus Klien kami ini," tambahnya.

Ditambahkannya, sebelum membuat pengaduan ke Polrestabes Medan, pihaknya juga sudah mencoba menyurati kedua perusahaan tersebut namun tidak ada jawaban.

"Kami sudah memberi surat somasi, yang pertama dijawab kalau Klien kami sudah tidak lagi menjadi nasabah perusahaan asuransi mereka. Namun somasi kedua terkait adanya klaim asuransi atas nama klien kami tidak ada jawaban," tambahnya.



Tag:

Berita Terkait

Berita

Izin Asuransi Dicabut, Jiwasraya Segera Bubar

Berita

Asuransi All Risk Roojai: Melindungi Mobil Anda, Menjamin Ketenteraman Hati di Jalan

Berita

Lindungi dan Sejahterakan Nelayan Sumut, Pj Gubernur Serahkan Asuransi Nelayan dan Luncurkan NEMBUSH

Berita

FWD Group Umumkan Desy N Widjaya sebagai Direktur Utama FWD Insurance

Berita

FWD Insurance Resmikan Dua Kantor Pemasaran Mandiri di Medan

Berita

Salurkan 800 Asuransi Jiwa, Edy Rahmayadi Berharap Nelayan Sibolga dan Tapteng Lebih Makmur