beritasumut.com - Pelindo Kuala Tanjung yang di Kelola oleh PT Prima Multi Terminal (PMT) anak usaha PT. Pelindo Terminal Peti Kemas (TPK) diduga kuat melakukan praktik monopoli. Praktek monopoli ini dimulai sekitar tahun 2022 pada kepemimpinan Rudi Susanto di PT. Prima Multi Terminal.
"Kami sudah mengkaji melalui UU no. 5 tahun 1999 perusahaan plat merah ini diduga melakukan praktik monopoli melalui anak-anak perusahaannya sehingga membunuh ekonomi lokal. Padahal, masyarakat sangat membutuhkan peran negara secara langsung," tegas Abdul Rahman Ketua Umum Badko HMI Sumut, Minggu (17/03/2024).
"Melalui investigasi yang sudah dilakukan ternyata terdapat praktik monopoli TPK (terminal Peti kemas Belawan dan Kuala Tanjung) yang di Kelola PT. Prima Multi Terminal," terangnya.
Berdasarkan UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pada Pasal 1 angka 1 UU 5/1999 atau juga dikenal dengan UU Anti Monopoli yang menjelaskan bahwa monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Abdul menambahkan, untuk mengkonfirmasi persoalan tersebut, pihaknya sudah melakukan pengiriman surat konfirmasi yang dilayangkan serta ditujukan kepada Direktur Utama PT. PMT Eko Hariyadi.
[br]
"Kita sudah menyampaikan secara resmi tetapi pihak perusahaan sampai hari ini belum membalas surat kami. Kita melihat pihak Perusahaan tidak memiliki itikad baik," ucapnya.
Masalah ini sudah dilaporkan ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Sumut dan selanjutnya akan ditindak lanjuti.
Cak dul panggilan akrab Ketum Badko HMI Sumut menegaskan, Indonesia adalah negara hukum dan tidak ada satupun yang kebal terhadap hukum.
"Negara harusnya hadir untuk rakyat memastikan hajat hidupnya terpenuhi termaktub di dalam pasal 33 UUD tentang perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan," tandasnya. (BS05)